Blog Posts » General » contoh kasus pelanggaran psikologi pasal 10
contoh kasus pelanggaran psikologi pasal 10
KASUS PENYIMPANGAN KODE ETIK PSIKOLOGI PASAL 10
Pasal 10
INTERPRETASI HASIL PEMERIKSAAN
Interpretasi hasil pemeriksaan psikologik tentang klien atau pemakai jasa psikologi hanya boleh dilakukan oleh Psikolog berdasarkan kompetensi dan kewenangan.
Dalam Prakteknya, seorang psikolog melakukan tes seleksi (Psikotes) untuk calon karyawan di sebuah perusahaan, namun karena seorang peserta tes merupakan kerabat dekat sang psikolog, maka calon karyawan itu meminta pada sang psikolog untuk memberikan hasil yang maksimal pada Psikotes tersebut, karena Psikolog tersebut merasa tidak enak dengan kerabat dekatnya itu, akhirnya ia memberikan hasil sesuai dengan pesanan si kerabat tadi sehingga kerabat dekatnya itu dapat diterima pada perusahaan tersebut.
Dari contoh kasus di atas telah terjadi penyimpangan data tes diagnostik, yaitu telah terjadi manipulasi data dengan cara merubah sebagian atau seluruhnya data hasil pengetesan, sehingga hasil akhir harus cocok dengan permintaan klien/ penerima jasa.
Dengan kata lain bahwa pelaksanaan tes hanya formalitas belaka karena hasil akhir sudah dipesan/ dibuat sesuai kehendak/ kebutuhan klien. Sehingga melanggar pasal 10, karena seharusnya intepretasi ditentukan oleh psikolog yang kompeten dan berwenang bukan berdasar pesanan pihak tertentu.
Dalam penanganan kasus pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia, Majelis Psikologi merupakan badan yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kasus pelanggaran tersebut. Dalam kaitan ini Majelis Psikologi mengacu pada pedoman yang memuat ketentuan mengenai terapan ilmu dan profesi psikologi, bentuk pelanggaran yang dilakukan, dan bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap anggota atau pihak yang melakukan pelanggaran.
Apabila dalam pelaksanaan tugasnya selaku Ilmuwan Psikologi dan atau Psikolog ternyata terjadi tindakan yang dianggap melanggar hukum, maka penyelesaian masalahnya diproses menurut hukum yang berlaku, sebagai ungkapan tanggung jawab dalam terapan psikologi.